PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). 

    "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan, " kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). 

    Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut. (***)

    pn makassar lsm kpk disdik wajo arif wisaksono
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami